Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelJasa konstruksi merupakan jenis usaha yang menyediakan jasa konsultasi
perencanaan pekerjaan konstruksi, jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan jasa
pengawasan pekerjaan konstruksi. Pekerjaan konstruksi didefinisikan sebagai
keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan
beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan untuk mewujudkan suatu
bangunan atau bentuk fisik lain. Umumnya usaha jasa konstruksi
didirikan/disahkan dalam bentuk badan usaha baik persekutuan maupun perseoran
yang modalnya sudah terbagi atas saham-saham.
Sebagai badan usaha yang memperoleh imbalan tertentu dari pemberi
kerja atas pekerjaan jasa yang telah diselesaikan maka badan usaha jasa konstruksi
menurut Undang-undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan
merupakan Wajib Pajak, dimana terhadap imbalan yang diperolehnya tersebut
dikenakan pajak dengan tarif pajak seperti yang telah diatur dalam Undang-undang.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memperbaiki kesalahan perhitungan
Pajak Penghasilan disetor oleh perusahaan (usaha jasa konstruksi), sebagaimana
ditegaskan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Dirjen Pajak
yang diterima perusahaan. Dengan ditulisnya skripsi ini perusahaan (usaha jasa
konstruksi) dapat mengetahui dasar yang digunakan untuk menentukan
penghasilan kena pajak, besarnya pajak terutang dan jumlah yang kurang/lebih
dibayar/disetor berdasarkan versi fiskus, sehingga selanjutnya perusahaan akan
dapat merevisi kesalahan yang telah terjadi.