Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelBukan merupakan rahasia umum lagi, jika ada usaha-usaha yang
dilakukan oleh wajib pajak, baik itu pribadi maupun wajib pajak badan
untuk mengatur jumlah pajak yang harus dibayar. Bagi mereka pajak
dianggap sebagai biaya, sehingga perlu dilakukan usaha-usaha atau
strategi-strategi tertentu untuk menguranginya. Usaha-usaha atau
strategi-strategi yang dilakukan merupakan bagian dari tax planning.
Tujuan yang diharapkan dengan adanya tax planning ini adalah
meminimalkan pajak terutang untuk mencapai laba sebelum pajak yang
optimal.
Biasanya strategi-strategi yang dilakukan dalam tax planning ini
lebih pada memanfaatkan celah-celah atau lubang-lubang yang terdapat
dalam undang-undang perpajakan. Oleh karena itu tax planning ini
pada dasarnya tidak bertentangan dengan undang-undang.