Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPT. X telah menghitung, menyetor dan melaporkan pajak
penghasilannya, dikerjakan oleh karyawan sendiri namun terdapat kesalahan
dalam melakukan koreksi fiskal yang bermula dari penyusunan laporan keuangan
komersial sehingga berdampak dalam penghitungan pajak penghasilan
terutangnya. Kesalahan tersebut dikarenakan koreksi fiskal yang dilakukan belum
sesuai dengan Peraturan Perpajakan. Dilakukan evaluasi agar perusahaan bisa
mengetahui cara penghitungan PPh terutang dan pengisian SPT PPh Badan sesuai
dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dilakukan proses
wawancara dan dokumentasi untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam
penyelesaian masalah tersebut. Kemudian, dilakukan perhitungan ulang PPh
terutang dan evaluasi koreksi fiskal berdasarkan Peraturan Perpajakan yang
berlaku di Indonesia, sehingga dapat diketahui kesalahan yang dilakukan oleh
perusahaan dan dilakukan pembetulannya.