Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelCV "X" adalah perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan yang
menjual berbagai jenis besi untuk bangunan. CV "X" mulai berdiri tahun 2004.
Dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum tahun 2006 CV "X"
menggunakan jasa konsultan pajak dan baru pada tahun 2006 ini CV "X"
berupaya untuk meminimalkan biaya atau melakukan efisiensi biaya. Namun CV
"X" masih belum memahami benar peraturan perpajakan yang berlaku sehingga
CV "X" merasa kurang yakin dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang
telah dilakukannya. Oleh sebab itu penelitian ini dilakukan dengan tujuan
mengevaluasi kewajiban perpajakan PPh Badan CV "X" yang hasilnya digunakan
sebagai bahan masukan bagi CV "X" dalam melaksanakan sendiri kewajiban
perpajakannya pada periode mendatang.
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa
CV "X" dalam menghitung PPh terutangnya masih salah karena CV "X" tidak
melakukan rekonsiliasi fiskal terhadap laporan laba rugi komersialnya. Sehingga
PPh terutang kurang bayar sebesar Rp.34.943.624,- Yang dilaporkan oleh
perusahaan adalah salah dan yang benar adalah sebesar Rp.43.574.624,- setelah
dilakukan rekonsiliasi fiskal terlebih dahulu.