Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelStudi kasus ini dilakukan untuk mengetahui apakah penghitungan pajak
penghasilan terutang PT. X sudah benar dan sesuai dengan Undang- Undang
Pajak Penghasilan No. 17 Tahun 2000, serta SPT telah diisi dengan benar,
lengkap, dan jelas. PT. X adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha
pelaksanaan jasa konstruksi yang termasuk dalam usaha besar jasa konstruksi.
Metodologi penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan mengevaluasi
Pajak Penghasilan Terutang dan pengisian SPT. Penelitian dilakukan dengan
wawancara dan review dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam
menghitung Pajak Penghasilan Terutang yang sesuai dengan Undang-Undang
Pajak Penghasilan No. 17 Tahun 2000, PT. X melakukan kesalahan dengan tidak
melakukan koreksi fiskal untuk biaya penyusutan, biaya untuk kepentingan
pribadi pemegang saham, biaya voucher, serta biaya entertainment. Dalam hal
pengisian SPT, PT. X belum mengisi SPT dengan benar dan lengkap.