Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelStandar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3)
berkaitan dengan standar pelaksanaan hak asasi manusia yaitu keselamatan dan
kesehatan pekerja. Indonesia memakai standar Peraturan Menteri Tenaga Kerja
(Menaker) NO. PER. 05/MEN/1996. Peraturan Menteri Tenaga Kerja ini tentunya
mempunyai persamaan dan perbedaan dengan standar lain. Standar K-3 yang
akan dibandingkan adalah British Standar (BS) 8800, Kema 18001, Det Norske
Veritas (DNV), dan Peraturan Menaker No. PER. 05/MEN/1996
Perbandingan Standar K-3 yang dilakukan adalah membandingkan standar
satu dengan standar yang lain. Perbandingannya adalah perbandingan antara BS
8800 dengan Kema 18001, perbandingan antara BS 8800 dengan DNV,
perbandingan antara Kema 18001 dengan DNV, perbandingan antara BS 8800
dengan Peraturan Menaker no. PER. 05/MEN/1996, perbandingan antara Kema
18001 dengan Peraturan Menaker no. PER. 05/MEN/1996, perbandingan antara
DNV dengan Peraturan Menaker no. PER. 05/MEN/l996.
Peraturan Menaker No: PER. 05/MEN/1996 mempunyai elemen yang
ditambahkan yaitu ketentuan umum, mekanisme pelaksanaan audit, pembinaan
dan pengawasan, sertifikat/penghargaan serta pembiayaan audit. Khusus untuk
ketentuan umum yang juga terdapat pada Kema 18001, penjelasan pada Peraturan
Menaker lebih terperinci.