Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelMahkamah Konstitusi akhirnya membatalkan Undang-Undang Nomor 4/PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Barang-Barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum. Karena itu, kejaksaan tidak bisa lagi serta merta melarang buku tanpa putusan pengadilan. Sebuah karya buku tidak sepatutnya diperlakukan sama dengan alat-alat bukti kejahatan lainnya yang memiliki daya rusak langsung bagi masyarakat. Sebab, buku merupakan produk intelektuas tinggi berdasar kajian ilmiah yang isinya bisa saja diperdebatkan atau diluruskan. Jadi apabila di masyarakat terdapat buku-buku yang ajarannya keliru atau tak sesuai dengan fakta sejarah, tugas dan tanggung jawab pemerintah membuat buku-buku koreksi atau mendorong penulis lain membuat kontra buku. Dengan demikian, hak-hak konstitusional penulis buku negeri ini tetap terjamin.