Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelDalam pajak dikenal 2 perbedan yaitu: beda tetap (permanent difference)
dan beda waktu (timing difference) yang diraaksud dengan beda tetap adalah kalau
pengeluaran perusahaan diakui dalam laporan keuangan komersial tetapi tidak
diakui oleh peraturan perpajakan ataupun sebaliknya, sedangkan beda waktu
adalah perbedaan di dalam menggunakan metode dan waktu penyusutan yang
berbeda seperti dalam hal penilaian sediaan, penyisihan kerugian piutang, dan
laba selisih kurs. Penulis menggunakan PT Bank. ANK (Arta Niaga Kancana)
sebagai bahan penelitian yang penyajian laporan keuangannya berdasarkan SAK
No.31 tentang perbankan.
Perbedaan-perbedaan yang timbul sangatlah berpengaruh pada tingkat laba
perusahaan. Apabila sebagian biaya tidak diakui dalam peraturan perpajakan
tetapi diakui dalam laporan keuangan komersial perusahaan (SAK No.31) secara
tidak langsung pajak penghasilan yang akan dibayar akan semakin besar,
sebaliknya jika pendapatan tidak diakui dalam peraturan perpajakan tetapi diakui
oleh SAK No. 31, maka akan mengurangi pajak yang harus dibayar sehingga laba
setelah pajak akan semakin besar.
Pembahasan ini memiliki tujuan untuk melihat perbedaan perhitungan laba
kena pajak dari segi akuntansi dan perpajakan dan untu mengetahui seberapa
besar pengaruh koreksi fiskal terhadapa laporan keuangan perusahaan
Untuk melakukan penelitian penulis menganalisis data yang diperoleh dari PT.
Bank ANK yang berupa laporan keuangan tahun 1997, tahun 1998, tahun 1999,
dari data-data yang diperoleh dihubungkan dengan teori-teori perpajakan yang
berlaku dan teori akuntansi antara lain buku-buku perpajakan, Standar Akuntansi
Keuangan, UU PPh No. 10 tahun 1994, UU PPh No. 17 tahun 2000.
Dari penelitian tersebut dapat ditarik kesimpulan adanya perbedaan
perlakuan koreksi fiskal untuk cadangan piutang antara bank dengan perusahaan
selain bank, yaitu bahwa cadangan piutang untuk bank tidak harus dikoreksi
fiskal sedangkan cadangan piutang untuk perusahaan selain bank harus dikoreksi
fiskal, serta perbedaan antara UU PPh No. 10 1994 dan UU PPh No. 17 tahun 2000
pada tarif pajak, perlakuan atas tunjangan dan zakat yang menurut UU PPh No. 17
tahun 2000 tidak perlu untuk dikoreksi fiskal