Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelMenurut UU no 9 tahun 1976, narkotika adalah sejenis sat/obat yang bila digunakan (dimasukkan dalam tubuh) akan membawa pengaruh terhadap tubuh si pemakai, dengan berupa menenangkan, merangsang dan menimbulkan khayalan (halusinasi). Penyalahgunaan narkotika merupakan penggunaan narkotika bukan untuk pengobatan sehingga menim-bulkan kerugian dan bahaya bagi kesejahteraan fisik dan psikis pemakai. Pertimbangan pemilihan judui karena masalah penyalahgunaan narkotika menunjukkan gejala semakin meningkat dan cenderung melanda kaum remaja Indonesia yang merupakan tulang punggung negara. Sehingga masalah tersebut telah menjadi salah satu masalah nasional yang harus segera ditanggulangi secara tuntas. Saat ini usaha yang ada untuk menanggulangi secara medis adalah .dengan adanya bagian psikiatri di beberapa rumah sakit' dan penyediaan wadah rehabilitasi bagi korban narkotika. Dan untuk di Surabaya, usaha tersebut dirasakan masih kurang dalam hal kualitas dan kuantitas. Dan rumah sakit sebagai suatu sarana untuk memberikan pelayanan kesehatan, dalam hal ini bagi korban narkotika, perlu meningkatkan mutu pelayanan dan fasilitasnya secara berkesinambungan, termasuk rehabilitasi para korban untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.