Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPenulisan skripsi ini dilakukan dengan Perusahaan Perorangan X dan
Perusahaan Perorangan Y sebagai obyek penelitiannya. Tujuan dari penelitian irii
adalah untuk membandingkan penghitungan pemungutan pajak penghasilan
berdasarkan pembukuan dan norma penghitungan atas laporan keuangan fiskal
Perusahaan Perorangan X dan Perusahaan Perorangan Y pada tahun 2001, guna
menghitung pajak penghasilan wajib pajak perseorangan untuk tahun yang
bersangkutan. Undang-Undang Perpajakan yang dipakai ialah Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2000 dan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Hasil yang didapat berupa 2 macam untuk perhitungan pajak penghasilan. Yang
pertama ialah pajak penghasilan yaiig menggunakan perhitungan berdasarkan
pembukuan yaitu sebesar Rp 742.426,21 untuk Perasahaan Perorangan X dan Rp
8.369.319,45 untuk Perasahaan Perorangan Y dan yang kedua ialah pajak penghasilan
yang menggunakan perhitungan berdasarkan norma penghitungan yaitu sebesar Rp
21.674.054,45 untuk Perasahaan Perorangan X dan Rp 26.106.995,00 untuk
Perusahaan Perorangan Y.
Dengan asumsi Harga Pokok Penjualan dan Biaya- Biaya pada Perusahaan
Perorangan X tetap , maka hasil perhitungan pemungutan pajak penghasilan
berdasarkan pembukuan akan sama besarnya dengan norma penghitungan pada tingkat
penjualan sebesar Rp 667.931.716,82. Hasil perhitungan pemungutan pajak
penghasilan berdasarkan pembukuan akan lebih besar dari norma penghitungan jika
penjualan lebih besar dari Rp 667.931.716,82. Hasil perhitungan pemungutan pajak
penghasilan berdasarkan pembukuan akan lebih kecil dari norma penghitungan jika
penjualan lebih kecil dari Rp 667.931.716,82.
Jika Harga Pokok Penjualan dan Biaya-Biaya pada Perusahaan Perorangan Y
tetap, maka hasil perbitungan pemungutan pajak penghasilan berdasarkan pembukuan
akan sama besamya dengan norma penghitungan jika penjualan sebesar Rp
672.558.767,14. Hasil perhitungan pemungutan pajak penghasilan berdasarkan
pembukuan akan lebih besar dari norma penghitungan jika penjualan lebih besar dari
Rp 672.558.767,14. Hasil perhitungart pemungutan pajak penghasilan berdasarkan
pembukuan akan lebih kecil dari norma penghitungan jika penjualan lebih kecil dari
Rp 672.558.767,14.