Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelLegalitas redesign dan shop drawing dalam dunia konstruksi perlu
mendapat perhatian serius karena sering terjadi perselisihan yang berhubungan
secara langsung/ tidak langsung dengan adanya perubahan-perubahan desain,
usulan-usulan desain dari kontraktor. Karena itu perlu diketahui mengenai
legalitas shop drawing dari kontraktor. Pembahasan dilakukan dari aspek usulan
desain oleh kontraktor, approval dalam usulan desain, tanggung gugat approval
terhadap usulan desain, dan perselisihan pada redesign dalam shop drawing.
Tujuan penelitian ialah untuk mengetahui sejauh mana tinjauan legalitas redesign
dalam shop drawing yang dibuat oleh kontraktor. Dalam penelitian ini,
kelompok responden yang akan diteliti terdiri dari kontraktor, konsultan, dan
pemilik bangunan. Teknik analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif
(menggunakan frekuensi dan prosentase terhadap jawaban responden), metode
inferensial (menggunakan chi square) yang dipadu berdasarkan hasil kuesioner,
wawancara dan legalitas aspek hukumnya. Pengajuan usulan desain, harus dibuat
secara formal tertulis, approval, harus dilakukan dengan kesadaran atas tanggung
jawab approval, dan berbentuk formal. Tanggung gugat atas kesalahan desain
berada di pihak perencana, sedangkan pelaksaanan desain adalah tanggung jawab
kontraktor. Penyelesaian perselisihan alternatif/ di luar pengadilan, terbukti bisa
memberikan pemecahan yang efektif, selama peraturan yang ada ditaati.