Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPada tanggal 23 desember 1997 Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
mengeluarkan PSAK No. 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan. Pernyataan ini
bertujuan mengatur perlakukan akuntansi untuk pajak penghasilan. Dalam
akuntansi untuk pajak penghasilan ini dilakukan pengakuan terhadap pengaruh
pajak masa depan yang timbul sebagai akibat adanya transaksi dan peristiwa yang
telah diakui dalam laporan keuangan dan SPT. Pengakuan pengaruh pajak masa
depan dilakukan dengan mengakui adanya aktiva pajak tangguhan dan kewajiban
pajak tangguhan atas perbedaan sementara yang boleh dikurangkan dan perbedaan
sementara kena pajak. Di samping itu, juga dilakukan pengakuan terhadap
pengaruh pajak masa depan dari kompensasi kerugian fiskal yang belum
digunakan. Pengakuan pajak tangguhan dalam PSAK No. 46 ini dilakukan dengan
Metode Aktiva/Kewajiban.
Pajak penghasilan pada PT. Dhemar Nusantara diukur dan disajikan
dalam laporan keuangan dengan menggunakan metode hutang pajak (tax payable
method). Maka dari itu beban pajak penghasilan mempunyai jumlah yang sama
dengan hutang pajak penghasilan. Dengan metode ini berarti perusahaan tidak
melakukan penangguhan pajak atas perbedaan temporer yang disebabkan oleh
perbedaan antara laba fiskal dan laba akuntansi. Jadi perusahaan belum
menerapkan PSAK No. 46 dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan
tahun 2000.
Setelah dilakukan penerapan PSAK No. 46 pada Laporan Keuangan
perusahaan tahun 2000 maka dapat disimpulkan bahwa untuk melakukan alokasi
pajak antar periode perusahaan harus mengakui adanya aktiva pajak tangguhan
atas perbedaan sementara yang boleh dikurangkan yaitu sebesar Rp. 7,578,041
yang disebabkan karena penyusutan komersial Rp. 100,571,037 lebih besar dari
beban penyusutan fiskal Rp. 75,310,900. Kenaikan saldo aktiva pajak tangguhan
pada akhir tahun menyebabkan perusahaan harus mengakui adanya manfaat/
penghasilan pajak tangguhan, sehingga beban pajak penghasilan (total) sebesar
Rp. 295,746,732 pada akhir tahun 2000 terdiri dari dua kompensasi yaitu beban
pajak penghasilan kini tahun 2000 Rp. 303,324,773 dan manfaat/ penghasilan
pajak tangguhan tahun 2000 Rp. 7,578,041.