Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPenelitian ini merupakan penelitian yang berupa studi kasus, studi literatur, dan wawancara mendalam kepada beberapa gereja, pendeta, konsultan pajak, pihak berwenang dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Pihak Berwenang dari Departemen Agama dengan tujuan untuk mengetahui kajian perlakuan pajak atas sumbangan keagamaan yang diberikan oleh pemeluk agama Kristen yang sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008. Perlakuan pajak atas sumbangan keagamaan yang dimaksud di dalam penelitian adalah sumbangan keagamaan sebagai pengecualian objek pajak dan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto.
Dari hasil penelitian ini akan diperoleh saran atau masukan terhadap perlakuan pajak atas sumbangan keagamaan yang diberikan oleh pemeluk agama Kristen. Sehingga penelitian ini diharapkan dapat membantu pihak-pihak terkait dalam menentukan perlakuan pajak atas sumbangan keagamaan yang diberikan oleh pemeluk agama Kristen.