Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPT X adalah salah satu perusahaan yang telah dikukuhkan menjadi PKP. Hasil produksi PT X merupakan BKP maka atas penyerahannya akan dipungut PPN. Penjualan produk hasil produksi meliputi pasar dalam negri dan luar negri. Untuk penjualan lokal di dalam negri PT X memungut PPN sebesar 10% dari harga jual dan untuk ekspor PT X tidak memungut PPN. Pembelian yang dilakukan berasal dari dalam negeri dan luar negri dari sesama PKP maupun Non-PKP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketepatan perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak atas transaksi pada PT X. Akibat dari salah perhitungan, penyetoran atau pelaporan dapat mengakibatkan sanksi dan denda.
Melalui penelitian studi kasus ini, penulis disimpulkan bahwa PT X sudah melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPN dengan benar dan tepat waktu.