Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPajak hotel di kota Surabaya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011. Pajak hotel dikenakan terhadap fasilitas penyedia jasa penginapan atau peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya,serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui seberapa besar potensi pajak hotel di kota Surabaya dan melihat efektivitas pemungutan. Penelitian dilakukan terhadap 37 hotel berbintang di kota Surabaya untuk tahun 2010-2011. Analisis dilakukan secara deskriptif dilanjutkan dengan uji- t berpasangan.
Data menunjukkan bahwa potensi pajak hotel di kota Surabaya tahun 2010 sebesar Rp 108.9 miliar dan tahun 2011 sebesar Rp 120.5 miliar. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemungutan pajak hotel di kota Surabaya belum efektif karena terdapat perbedaan yang signifikan antara potensi dan realisasinya.