Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelStudi kasus ini bertujuan untuk mencari solusi pemecahan adanya Pajak
Penghasilan Pasal 22 yang tidak disetor oleh perusahaan. Solusi yang digunakan
adalah dengan menggunakan metode Gross Up. Studi kasus ini akan
menggambarkan bagaimana penggunaan metode Gross Up untuk pembebanan
Pajak Penghasilan Pasal 22. Dalam studi kasus ini, yang menjadi unit analisis data
adalah penerapan metode Gross Up dan penerapan pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang perikanan atas pembelian
bahan baku dari pedagang pengumpul.
Studi kasus ini membuktikan bahwa penggunaan metode Gross Up untuk
pembebanan Pajak Penghasilan Pasal 22 dapat menjadi alternatif pemecahan dari
adanya pajak yang seharusnya dipungut oleh perusahaan, karena dengan
menggunakan metode Gross Up perusahaan tidak dirugikan karena uang (kas)
yang dikeluarkan perusahaan untuk menyetor Pajak Penghasilan Pasal 22 yang
seharusnya dipungut dari pedagang pengumpul atas pembelian hasil-hasil
perikanan dapat menjadi pengurang pendapatan kena pajak perusahaan. Dengan
menggunakan metode Gross Up maka pemotongan dan penyetoran Pajak
Penghasilan Pasal 22 dapat dilakukan.