Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelSalah satu kewajiban kewarganegaraan setiap orang adalah membayar pajak
sesuai undang-undang secara ekonomis, pajak merupakan transfer sumberdaya dari
sektor swasta ke sektor publik. Pajak seringkali dianggap sebagai biaya oleh
perusahaan, sehingga timbul kecenderungan kepada WP untuk membayar pajak
dengan jumlah yang seminimal mungkin.
Upaya meminimalisasi pajak berdasarkan ketentuan perpajakan disebut
dengan tax planning yang merupakan bagian dari manajemen pajak dalam menyusun
strategi penghematan pajak. Tax planning dilakukan dengan memanfaatkan
pengecualian-pengecualian yang diizinkan oleh undang-undang No. 17 tahun 2000
tentang PPh sehingga perencanaan pajak tersebut tidak mengarah pada penggelapan
pajak.
Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif, yaitu penelitian
yang dilaksanakan untuk membuat deskripsi atas obyek studi dengan memperoleh
informasi tentang evaluasi atas penghitungan PPh terhadap operasi PT. X Surabaya.
Secara garis besar skripsi ini difokuskan pada upaya untuk memaksimalkan
biaya-biaya fiskal, khususnya biaya penyusutan aktiva tetap perusahaan. Perencanaan
dilakukan dengan membuat koreksi fiskal terhadap biaya-biaya yang tidak
diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto (non deductible expense)
menjadi biaya-biaya yang dapat diperkenankan oleh fiskal (deductible expense).
Kesimpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa perencanaan pajak dalam
usaha meminimalisasi pajak terutang PT. X Surabaya dapat dilaksanakan dengan cara
memaksimalkan biaya-biaya fiskal melalui penggantian kelompok aktiva perusahaan
dan memberikan tunjangan-tunjangan pada karyawan.