Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelDi tengah semakin jauhnya orientasi perbankan kita dari visi pemberdayaan ekonomi rakyat, pemerintah justru selalu bersikap protektif terhadap bank-bank yang pengelolaannya bermasalah. Kali ini pola kesalahan dalam kasus penggelontotan dana BLBI ke bank-bank bermasalah pada 1998 diduga terjadi pula dalam penyelamatan bank Century. Sebagaimana diberitakan, pemerintah melalui LPS terpaksa menyuntikkan dana Rp. 6,77 triliun ke bank Century dengan dalih force majeure untuk menghindari dampak sistemis penyakit akut bank itu terhadap stabilitas perbankan nasional. Suntikan dana ke bank Century itu seharusnya mengikuti prinsip-prinsip pemberian kredit dalam dunia perbankan, terutama prinsip kehati-hatian. Jika prinsip itu tidak dijalankan oleh LPS, pemberian bailout tersebut patut dicurigai sebagai bentuk tindakan yang berindikasi korupsi. Demikian ulasan dari Augustinus Simanjuntak, dosen fakultas ekonomi UK Petra Surabaya.