Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelHome Industri "X" adalah suatu bidang usaha yang bergerak di bidang
manufaktur. Dalam usahanya home industri "X" memproduksi barang-barang
pecah belah, perlengkapan dapur mulai dari plastik sampai dengan yang terbuat
dari stainless, kompor, alat/peralatan listrik, dan juga sebagai supplier untuk
pedagang eceran. Dan dalam kaitannya dengan pajak, home industri ini
diharuskan untuk menghitung, memotong, dan menyetorkan pajak penghasilan
pasal 21 pengembalian hasil karyawan. Telah diambil suatu kebijakan dalam
perusahaan bahwa beban pajak penghasilan karyawan ditanggung oleh karyawan
perusahaan.
Melalui evaluasi perhitungan ya ng dilakukan oleh peneliti dalam
menghitung pajak penghasilan pasal 21 penghasilan karyawan akan dapat dilihat
apakah perhitungan yang sudah dilakukan oleh home industri sudah sesuai dengan
undang-undang perpajakan atau tidak yaitu undang-undang nomor 17 tahun 2000.
Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa penerapan sangat penting sekali khususnya
bagi kebijakan perusahaan dimana pajak penghasilan karyawan pasal 21
ditanggung oleh perusahaan.