Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan bentuk badan usaha
dari perusahaan perseorangan menjadi perseroan terbatas (PT) mempunyai
pengaruh terhadap aspek perpajakan, terutama beban pajak yang harus dibayar
perusahaan, Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi karyawan PT, dan pembagian
keuntungan atau dividen bagi pemilik PT yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal
23. Data laporan keuangan perusahaan digunakan sebagai pendukung penelitian
dan berasal dari satu data laporan keuangan, sehingga dapat terlihat jelas jika
terdapat perbedaan jumlah dalam laporan keuangan antara perusahaan
perseorangan dan PT.
Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perubahan bentuk badan
usaha dari perusahaan perseorangan menjadi PT lebih menguntungkan bagi
pemilik dengan alasan antara lain: pengenaan tarif pajak yang berbeda antara
kedua bentuk badan usaha. Hasil perhitungan menunjukkan beban pajak yang
harus dibayar oleh PT lebih rendah jika dibandingkan perusahaan perseorangan.
Pemilik PT harus menanggung beban pajak atas penghasilan yang diterima
PT, juga akan dikenakan lagi beban pajak atas PPh Pasal 21 sebagai karyawan PT.
Selain itu juga terdapat pajak dengan pengenaan tarif khusus atas
penghasilan yang bersifat tertentu, seperti halnya atas dividen yaitu dikenakan
PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen.