Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelMahkamah Agung membuat kegemparan terkait kasus korupsi dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). MA memvonis bebas mantan bos Badan Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan yang buron. Sudjiono bebas lewat pintu Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh istrinya. Padahal pada 2004 Sudjiono divonis 15 tahun penjara oleh MA atas kasus kredit fiktif yang merugikan negara sekitar Rp 369 miliar. Di PN Jakarta Selatan Sudjiono divonis bebas karena tindakan dia sebagai Dirut BPUI dianggap sebagai kasus perdata (pinjam-meminjam dana), bukan pidana. Demikian tulisan Augustinus Simanjuntak dosen Program Manajemen Bisnis UK Petra.