Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelGubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, mulai 2015 Pemprov DKI akan memberlakukan sistem penggajian baru PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sistem penggajian baru ini nantinya akan dibarengi dengan pemberlakukan jam kerja fungsional bagi para PNS. Dengan demikian, PNS dengan golongan terendah di Pemprov DKI Jakarta dapat menerima gaji sebesar Rp12 Juta.