Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelKeputusan majelis hakim yang terdiri dari Edi Nugroho, Binsar Pakpahan dan Eddy Tjahjono ini, lebih ringan 5 tahun dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum yang terdiri dari Wing Barzal dan Muji Martopo, sebelumnya menuntut 13 tahun penjara. Sementara, Bambang Suryo didampingi para penasihat hukumnya, Fairus Achmad, Ood Chrisworo, Selfin Laka, Taufan Hidayat, Andre Ermawan dan Emil Ma,ruf. Keputusan majelis hakim ini tetap berdasar pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakaan. Meskipun sehari sebelumnya, para penasihat hukum Bambang Suryo telah mengajukan keberatan.