Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelMeski keputusan Mahkamah Agung tentang eksekusi hukuman mati terhadap Sumiasih, terpidana mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap keluarga purn. Kol Poerwanto telah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun masih menyisakan kontroversi. Beberapa pihak mempertanyakan terkait proses molornya pelaksanaan eksekusi bertahun-tahun,
sehingga terkesan menggantung nasib orang. Tidak hanya itu, salah seorang terpidana mati dalam perkara itu Jais Prayitno, suami Sumiasih sudah lebih dulu dijemput ajal sebelum dieksekusi di depan regu tembak." Molomya pelaksanaan eksekusi terhadap Sumiasih sama artinya dengan mempermainkan nyawa orang. Wong sudah jeias-jelas dihukum mati mengapa tidak segera dieksekusi justru cenderung diambangkan." kata I Wayan Titib.