Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPemberian jasa yang dilakukan oleh warga negara asing di Indonesia
disebut sebagai dependent personal service jika pemberian jasa itu dilakukan oleh
penduduk dari negara lain atas perintah perusahaan dimana ia bekerja. Pemberian
jasa ini dilakukan atas nama perusahaan, bukan atas nama pribadi. Mr. X, Mr. Y,
dan Mr. Z adalah warga negara Australia. Hak pemajakan atas penghasilannya
berada di Indonesia dan penghasilan yang mereka terima sepenuhnya berasal dari
Indonesia. Berdasarkan analisa, perlakuan pajak penghasilan atas penghasilan Mr.
X, Mr. Y, dan Mr. Y yang meliputi penentuan hak pemajakan, pemenuhan
kewajiban perpajakan, perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan
telah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Indonesia dan Indonesia-Australia
Tax Treaty.