Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPenelitian mempunyai dua tujuan. Pertama, untuk mengetahui apakah
tindakan-tindakan pencegahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai Lebih Bayar yang dilakukan oleh perusahaan telah memenuhi ketentuan
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Kedua, untuk mengetahui bagaimana
pengisian, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang telah
dilakukan oleh perusahaan.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan
rancangan penelitian studi kasus.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama, tindakan-tindakan
yang dilakukan perusahaan untuk mencegah Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai Lebih Bayar dalam rangka penghindaran pemeriksaan pajak
telah memenuhi ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Kedua,
perusahaan tidak melakukan pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai dengan benar yang diakibatkan oleh ketidaktelitian dalam
menjumlah faktur pajak sederhana. Perusahaan selalu tepat waktu dalam
membayar Pajak Pertambahan Nilai dan melaporkan Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai.