Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Wajib Pajak
Orang Pribadi (WPOP) sudah menghitung zakat sebagai biaya sesuai dengan
Undang-Undang No. 17 Tahun 2000.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa PR "X" sebagai Wajib Pajak
Orang Pribadi (WPOP) menghitung dengan benar zakat sebagai biaya dalam
Penghitungan Pajak Penghasilan Terhutang sesuai dengan Undang-Undang No. 17
Tahun 2000, yang dapat mengurangi jumlah pajak penghasilan terhutang sebesar
2,5% dari penghasilan netto orang pribadi.