Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna kepentingan pembangunan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selama ini merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, pengelolaannya dilimpahkan kepada pemerintah daerah, dimana pelimpahan pengelolaan PBB Pedesaan dan Perkotaan dilakukan paling lambat pada bulan Januari 2014, sedangkan pengelolaan BPHTB paling lambat pada bulan Januari 2011. Buku Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini disusun berdasartkan pemikiran bahwa dalam era otonomi daerah sudah selayaknya masalah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat lebih di dayagunakan agar daerah dapat lebih menggali sumber-sumber pendapata daerah guna kepentingan pembangunan daerah. Pembahasan di dalam buku ini nmencakup masalah sumber-sumber penerimaan negara dan daerah, jenis-jenis pajak daerah beserta contoh perhitungannya, jenis-jenis retribusi daerah dan dilengkapi dengan penjelasan mengenai sistim informasi keuangan daerah. Buku ini dapat digunakan oleh para mahasiswa yang berminat mendalami pajak-pajak daerah dan retribusi daerah serta para praktisi di bidang perpajakan daerah. Selain itu dalam era pendaerahan PBB Perdesaan dan Perkotaan serta BPHTB, maka buku ini juga sangat berguna bagi aparat pemerintah daerah sebagai bahan acuan untuk merancang bentuk-bentuk peraturan daerah yang berkenaan dengan PBB Perdesaan dan Perkotaan serta BPHTB.