Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPenelitian mempunyai 2 tujuan. Pertama, untuk mengetahui apakah
perlakuan Pajak Pertambahan Nilai pada Department Store "X" atas konsinyasi
telah sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 1994 dan
Undang-undang nomor 2000. Kedua, untuk mengetahui apakah perlakuan
akuntansi Department Store ?X? atas konsinyasi telah sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi yang berterima umum.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan
rancangan penelitian studi kasus.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, pertama, perusahaan
terbukti melakukan kesalahan dalam menghitung PPN, yaitu kesalahan terdapat
pada waktu penerimaan barang konsinyasi oleh consignee tidak dikenakan PM.
Kedua, untuk perlakuan akuntansi yang meliputi pengakuan, pengukuran atau
penilaian, definisi pos, pengungkapan dan penyajian perusahaan tidak melakukan
dengan benar.