Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelSebagai bagian dari reformasi pajak, UU PPN 1984 sebagai dasar hukum perlakuan PPN di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu pada tanggal 1 Januari 2001 menggunakan UU Nomor 18/2000 dan Pada tanggal 1 April 2010 hingga sekarang mengguanakan UU Nomor 42/2009. PT. "X" telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 1990 dan atas penyerahan Barang Kena Pajak perusahaan harus memungut PPN. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perlakuan PPN PT. "X" pada tahun 2010 telah sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 dan UU Nomor 42 Tahun 2009.
Data yang digunakan untuk menganalisa perlakuan PPN perusahaan adalah faktur pajak, buku besar, laporan laba rugi, neraca, dan SPT Masa PPN. Dari hasil analisa penulis, pelaksaan UU PPN telah dilakukan perusahaan dengan baik, namun ditemukan adanya ketidaksamaan penghitungan yang terjadi pada buku besar dan SPT Masa PPN. Adanya transaksi yang tidak dicatat ke dalam buku besar sehingga terdapat perbedaan jumlah perhitungan.