Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPenelitian skripsi ini merupakan penelitian studi kasus yang dilakukan di
perusahaan jasa angkutan PT?X?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
apakah perlakuan PPh Badan pada perusahaan jasa angkutan PT?X? yang
berkaitan dengan tepat atau tidaknya perhitungan PPh kurang/lebih bayar
(ketepatan koreksi fiskal, penggunaan tarif, kredit pajak), waktu setor, dan waktu
lapor sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Jenis data yang digunakan adalah data kuantitatif yang berupa Laporan
Laba Rugi, Neraca, Buku Besar, Bukti Potong PPh pasal 23, dan Daftar
Penyusutan Aktiva Tetap Komersial dan Fiskal atas tahun buku 2002, SPT PPh
tahun 2002 dan SSP. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berasal
dari intern perusahaan, yang dikumpulkan dengan observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Unit analisis yang digunakan adalah dokumen-dokumen Laporan
Laba Rugi, Neraca, Buku Besar, Bukti Potong PPh pasal 23, Daftar Penyusutan
Aktiva Tetap atas tahun buku 2002, dan SPT PPh tahun 2002 dari PT ?X?.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perhitungan pajak penghasilan
yang dilakukan oleh perusahaan kurang tepat. Jumlah pajak penghasilan yang
dihitung PT?X? lebih kecil daripada perhitungan penulis berdasarkan ketentuan
perpajakan yang berlaku, sehingga jumlah pajak penghasilan pasal 29 yang masih
harus dibayar oleh PT?X? kepada pemerintah menjadi lebih besar juga. Perbedaan
tersebut terjadi karena perbedaan tetap yang berupa biaya ban cadangan, biaya
sisa pemakaian oli, biaya perjalanan pribadi direksi dan keluarga, biaya keamanan
dan kawalan, sumbangan HUT RI, sumbangan keagamaan dan kemasyarakatan,
serta jamuan untuk relasi. Sedangkan untuk batas waktu penyetoran pajak
penghasilan pasal 29 dengan menggunakan SSP dan pelaporan PPh Badan dengan
menggunakan SPT sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.