Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPemberian jasa yang dilakukan oleh warga negara asing di Indonesia
disebut sebagai Dependent Personal Service apabila pemberian jasa
tersebut dilakukan oleh penduduk dari negara lain atas perintah perusahaan
dimana dia bekerja. Pemberian jasa ini dilakukan atas nama perusahaan,
bukan atas nama pribadi. Tuan Y adalah warga negara Jepang dan
melakukan pemberian jasa sebagai Dependent Personal Service. Hak
pemajakan atas penghasilannya berada di Indonesia, tetapi penghasilan
yang diterima Tuan Y sepenuhnya berasal dari perusahaan di Jepang.
Berdasarkan analisa, perlakuan pajak penghasilan atas penghasilan Tuan Y
yang meliputi penentuan hak pemajakan, pemenuhan kewajiban
perpajakan, perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan
telah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Indonesia dan tax treaty
Indonesia - Jepang kecuali dalam hal dokumen yang digunakan untuk
melaporkan penghasilan dan pajak penghasilan yang terutang.