Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPT "X" adalah perusahaan yang menghasilkan kertas, karton dan plaslik
(strapping band). Perusahaan diharuskan untuk menghitung, menyetorkan pajak
penghasilan karyawan dan juga pajak penghasilan badan. Pajak penghasilan
karyawan ditanggung oleh perusahaan dan menurut UU no.17 Tahun 2000, beban
ini tidak dapat dikurangkan dari laba bruto perusahaan. Untuk itu perusahaan
memutuskan menerapkan metode Gross Up dalam perhitungan PPh Pasal 21 dan
PPh karyawan tidak lagi ditanggung oleh perusahaan
Jenis penelitian yang digunakan bersifat pada aplikasi, yang berupa studi
kasus pada suatu perusahaan dan penelitian ini dilakukan untuk membantu
perusahaan melihat kemungkinan timbulnya keuntungan yang akan diperoleh atau
peningkatan laba melalui penerapan rnetode Gross Up.
Dalam penelitian ini penerapan metode Gross Up menghasilkan penghematan
pajak penghasilan badan sebesar Rp. 31.716.400,00