Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPerusahaan yang menjadi objek penelitian ini adalah perusahaan yang
bergerak dalam bisang usaha jasa yang juga merupakan PKP Rekanan yang
melakukan transaksi penyerahan jasanya kepada salah satu BUMN yang ditunjuk
sebagai pemungut PPN menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
549/KMK.04/2000. Sejak Januari 2004 Menteri Keuangan mengeluarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 563/KMK.03/2003 yang menyatakan
bahwa BUMN tidak lagi ditunjuk sebagai salah satu Badan-badan tertentu yang
memungut PPN. Perubahan Keputusan Menteri Keuangan ini memberikan
pengaruh pada perlakuan akuntansi PPN. Perlakuan akuntansi PPN inilah yang
menjadi permasalahan dalam skripsi ini.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang akan melakukan
penelitian terhadap perubahan Keputusan Menteri Keuangan untuk mengetahui
perlakuan akuntansi dan perhitungan PPN-nya.
Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa perlakuan Akuntansi PPNnya
mengalami perubahan dalam hal pencatatan jurnal, sedangkan Tata Cara
Penyetoran dan Pelaporan serta pengisian SPT Masa PPNnya juga masih belum
sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003.