Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelBerdasarkan realita yang ada di masyarakat, sering kali terjadi perbedaan
perhitungan PPh pasal 21/26 atas karyawan di suatu perusahaan dengan
perhitungan PPh pasal 21/26 yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku di Indonesia. Hal ini disebabkan karena perusahaan memiliki
kebijaksaannya tersendiri dalam melakukan perhitungan PPh pasal 21/26 atas
karyawannya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa Perhitungan Pajak Penghasilan
Pasal 21/26 yang dilakukan oleh PT. "X", juga untuk mengetahui apakah
perhitungan PPh 21/26 untuk Karyawan Tetap Penerima Gaji Bulanan dan
Penerima Upah Borongan Tahun 2007 pada PT. "X' telah sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga penelitian ini diharapkan dapat
membantu perusahaan dalam mengevaluasi pemenuhan kewajiban perpajakannya
sebagai pihak ketiga yang harus menghitung, memotong, dan melaporkan PPh
Pasal 21/26 karyawan.
PT. "X" dalam hal ini telah melakukan kesalahan perhitungan karena PT.
"X" tidak menghitung PPh Pasal 21/26 berdasarkan penghasilan yang sebenarnya
diterima oleh karyawan. PT. "X" juga tidak melakukan perhitungan PPh Pasal
21/26 untuk penerima upah borongan dikarenakan upah yang mereka terima
relatif kecil.