Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPenelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya pembangunan pusat
perbelanjaan yang membawa keuntungan bagi penerimaan negara di sektor pajak
yakni pajak bumi dan bangunan. Untuk menentukan besarnya PBB perlu
ditentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang merupakan dasar pengenaan pajak
bumi dan bangunan. Karena pusat perbelanjaan adalah jenis objek komersial atau
diperuntukkan menghasilkan pendapatan, maka penentuan nilai jualnya dapat
ditentukan dengan pendekatan biaya dan pendekatan kapitalisasi pendapatan.
Tujuan penelitian adalah untuk menentukan nilai jual objek pajak bumi dan
bangunan dengan pendekatan biaya dan pendekatan kapitalisasi pendapatan serta
mengetahui seberapa besar selisih NJOP diantara kedua pendekatan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan
studi kasus pada pusat perbelanjaan "X". Pendekatan biaya menggunakan data
tanah dan bangunan secara fisik sedangkan pendekatan kapitalisasi pendapatan
menggunakan data pendapatan, biaya operasional, serta metode dan tingkat
kapitalisasi yang sesuai.
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu NJOP dengan pendekatan biaya
sebesar Rp. 203.671.000.000,- dan NJOP dengan pendekatan kapitalisasi
pendapatan sebesar Rp. 390.770.437.101,-. Terdapat selisih Rp.
187.099.437.101,- dimana NJOP dari pendekatan kapitalisasi pendapatan lebih
tinggi.