Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPPh Pasal 21 DTP merupakan fasilitas pengurangan PPh pasal 21 yang
diberikan oleh Pemerintah kepada para pekerja. Tahun 2003, Pemerintah
mengeluarkan dua perarturan mengenai PPh pasal 21 DTP yaitu PP No. 5/2003
dan PP No. 47/2003. Kedua peraturan ini mengatur tentang hal yang sama. Pada
awalnya Wajib Pajak menghitung PPh pasal 21 DTP untuk bulan Januari-Oktober
2003 dengan mengunakan ketentuan PP No. 5/2003. Namun setelah PP
No.47/2003 dikeluarkan pada bulan September 2003, Wajib Pajak harus
menghitung PPh pasal 21 DTP untuk bulan Januari-Juni berdasarkan PP No.
5/2003 dan PPh pasal 21 DTP untuk bulan Juli-Desember berdasarkan PP No.
47/2003. Penelitian ini menggunakan data kuantitantif. PT.X merupakan
perusahaan garmen dan belum menerapkan PPh pasal 21 DTP secara tepat
didalam memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diperoleh para pekerja.