Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelDi dalam setiap pelaksanaan pekerjaan proyek konstruksi selalu terjadi
kerjasama antara pihak kontraktor, pihak konsultan dan pihak pemilik, dimana
kerjasama ini diikat dengan suatu perjanjian kerja di dalam suatu dokumen kontrak.
Dalam dokumen kontrak selalu terdapat syarat-syarat umum (general condition)
yang mengatur pelaksanaan pekerjaan konstruksi, secara umum tugas,
tanggungjawab, kewajiban, wewenang dan hak setiap pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Pasal-pasal di dalam general condition sangat
banyak dan setiap pihak mempunyai kepentingan dan prioritas yang berbeda dalam
penekanan arti dari pasal-pasalnya. Penelitian ini membahas general condition yang
lazim dipakai di dunia konstruksi yaitu dari AIA dan EJCDC (Amerika Serikat),
FIDIC (Swiss) dan beberapa dari Indonesia.
Untuk mengetahui prioritas kepentingan setiap pihak terhadap pasal-pasal
general condition yang dibahas maka pasal-pasal yang sangat banyak tersebut
dikelompokkan dalam beberapa aspek. Studi pustaka dan survei lapangan
menghasilkan bahwa general condition tersebut dapat dikelompokkan dalam 9 aspek
yaitu: aspek pihak terkait, aspek keuangan, aspek waktu, aspek pelaksanaan, aspek
mutu, aspek keamanan, aspek sumber daya manusia, aspek administrasi/dokumen
kontrak dan aspek lain-lain.
Analisa data terhadap hasil kuesioner yang disebarkan pada masing-masing
responden pemilik, konsultan dan kontraktor menunjukkan bahwa kontraktor dan
konsultan memiliki prioritas kepentingan yang hampir sama terutama dalam aspek
pihak terkait, sedangkan pemilik Iebih memprioritaskan aspek lain-lain.