Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelTuan X merupakan wajib pajak orang pribadi yang memperoleh
penghasilan yang berasal dari usaha dagang dan gerai optik. Selama ini Tuan X
menghitung pajaknya menggunakan norma penghitungan karena peredaran bruto
yang diterima belum mencapai Rp. 600,000,000.-. Akan tetapi pada tahun 2006,
Tuan X tetap menggunakan norma penghitungan walaupun peredaran bruto yang
diterima Tuan "X" telah melebihi Rp. 600,000,000.- sehingga menurut Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 pasal 14 ayat 2, Tuan X harus menyelenggarakan
pembukuan dan menghitung pajak penghasilannya dengan berdasarkan
pembukuan.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang mengungkapkan suatu
masalah atau fakta yang sebenarnya terjadi. Metode pengumpulan data yang
digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini dimulai dengan
menyusun laporan keuangan komersial dengan tahap-tahap yaitu pembuatan
jurnal umum, daftar penyusutan aktiva tetap yang digunakan dalam usaha, jurnal
penyesuaian, buku besar, kertas kerja yang berisi tentang neraca saldo, jurnal
penyesuaian, neraca saldo yang disesuaikan, laporan laba rugi, dan laporan
neraca. Serta membuat laporan perubahan modal dan jurnal penutup. Setelah itu
dilakukan rekonsiliasi fiscal untuk menghitung pajak penghasilan terutang.
Dengan menggunakan dasar pembukuan, pajak penghasilan terutang terhadap
Tuan X untuk tahun pajak 2007 adalah sebesar Rp. 24,340,750.-.