Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPenelitian ini adalah studi kasus, yang dilakukan di perusahaan expor
impor bahan kimia PT "X". Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah
perhitungan dan pelaporan PPh Badan Tahunan PT "X" sudah sesuai dengan
Undang-Undang Perpajakan yang berlaku serta memberikan solusi dalam
mengatasi kelebihan pembayaran pajak pada PT "X".
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pehitungan pajak penghasilan
terutang masih belum benar. Hal ini disebabkan expatriate document yang tidak
dibiayakan oleh perusahaan, dimana seharusnya boleh dibiayakan. Perhitungan
PPh pasal 25 yang dilakukan perusahaan juga masih belum benar, hal ini
disebabkan interest income yang bukan merupakan penghasilan teratur dihitung
sebagai penghasilan. Dalam pelaporan SPT perusahaan melaporkan SPT
perusahaan sudah benar, meskipun dilaporkan tanggal 30 Juli 2007 dengan
mengajukan surat perpanjangan yang sesuai dengan peraturan perpajakan. Dari
hasil perhitungan PPh Badan diketahui bahwa perusahaan mengalami kelebihan
pembayaran pajak. Dengan kondisi tersebut maka perusahaan disarankan untuk
mengajukan SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh Pasal 22.