Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelBisnis pengadaan alat transportasi dewasa ini semakin marak. Dengan
adanya perubahan peraturan yang terjadi di kuartal kedua pertengahan tahun 2007
tersebut, yaitu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tanggal 9
April 2007, mengenai perubahan prosentase perkiraan penghasilan neto untuk jasa
sewa angkutan darat, sehingga penelitian ini diadakan untuk mengetahui
implementasi sebenarnya dalam perusahaan jasa transportasi darat. Berdasarkan
Perhitungan Pajak Penghasilan, yaitu dalam hal
pengakuan pendapatan dan beban, pendapatan yang dimasukkan harus benar-benar
merupakan obyek pajak penghasilan dan biaya-biaya yang dikeluarkan
perusahaan merupakan biaya yang sesuai dengan undang-undang no 10 tahun
1994 pasal 6. Oleh karena itu perusahaan tetap menyusun laporan keuangan yang
ditujukan kepada pihak luar selain pajak dengan menggunakan pedoman SAK
seperti yang selama ini yang dilakukan perusahan. Sedangkan untuk melaporkan
dan membayar pajak maka dapat diserahkan laporan keuangan komersial dengan
menyertakan koreksi fiskal sehingga tidak menimbulkan kesalahan.