Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPelaksanaan Otonomi Daerah selain memberikan wewenang yang lebih
luas bagi pihak pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola urusan
pemerintahan daerah, juga memberikan tanggung jawab yang besar kepada pihak
pemerintah daerah dalam mencari dana yang diperlukan bagi kegiatan
pembangunan daerah dengan cara menggali dan mengelola sumber penerimaan
daerah secara maksimal. Pajak Hotel dan Restoran merupakan salah satu sumber
penerimaan daerah dari sektor Pajak Daerah yang mempunyai potensi cukup
besar.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah studi kasus, yang mencoba
mengukur dan mengevaluasi efektifitas penerimaaan daerah dari sektor Pajak
Hotel dan Restoran dengan cara membandingkan realisasi penerimaan pajak
dengan potensi pajak daerah Kota Palangka Raya.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak
dari sektor Pajak Hotel dan Restoran untuk tahun 2002 adalah sebesar Rp.
561.874.180,-, dan potensi penerimaan dari sektor ini adalah sebesar Rp.
4.304.003.000,-. Dengan demikian dapat diketahui bahwa rasio antara realisasi
penerimaan dengan potensi pajak adalah sebesar 13,05 %. Hal ini menunjukkkan
bahwa efektifitas penerimaan pajak di Kota Palangka Raya masih rendah karena
hanya 13,05 % dari potensi pajak yang mampu direalisasikan.