Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPT Arta Glory Buana adalah perusahaan yang bergerak di bidang
industri manufaktur dengan hasil produksi garmen/pakaian jadi. Pada perusahaan
yang berbentuk PT. diharuskan untuk membayar pajak penghasilan sesuai dengan
Undang-Undang Perpajakan No. 17 tahun 2000. Untuk hal itu perusahaan perlu
mengadakan perencanaan pajak dengan tujuan meningkatkan laba komersial
setelah pajak, meningkatkan Take Home Pay (THP) karyawan dan meminimalkan
PPh terutang yang harus dibayar tanpa melanggar Undang-Undang yang berlaku.
Jenis penelitian yang digunakan adalah studi kasus yaitu meneliti kasus
dengan membandingkan pajak penghasilan terutang PT. Arta Glory Buana
sebelum dan sesudah tax planning PPh pasal 21 pada tahun 2001. Jenis data yang
dikumpulkan adalah data kuantitatif berupa laporan laba rugi perusahaan tahun
2001, dafitar dan struktur gaji karyawan, dan natura/kenikmatan yang diberikan
kepada karyawan yang diberikan kepada karyawan. Sumber data berasal dari
sumber internal perusahaan, sedangkan data ekstemal berasal dan beberapa
literatur.Pelaksanaan tax planning PPh pasai 21 yang dilakukan yaitu dengan
merubah pemberian fasilitas pengobatan/kesehatan karyawan menjadi tunjangan
pengobatan, pemberian rumah dinas untuk karyawan menjadi tunjangan
perumahan, pemberian sarana transportasi untuk karyawan menjadi tunjangan
transportasi, pemberian hadiah akhir tahun menjadi bonus akhir tahun,
penyeragaman buruh jahit menjadi tidak menyeragamkan buruh jahit, dan PPh
pasai 21 yang ditanggung perusahaan menjadi tunjangan PPh.
Melalui penerapan tax planning PPh pasal 21 diperoleh adanya
penghematan pajak sebesar Rp. 151.981.108. pada PT. Arta Glory Buana dalam
tahun 2001. Selain itu laba komersial setelah pajak yang diperoleh PT. Arta
Glory Buana meningkat sebesar Rp. 84.751.069. dan Take Home Pay (THP)
karyawan bertambah sebesar Rp. 345.279.575. dengan penerapan tax planning
PPh pasal 21. Dalam skripsi ini penerapan tax planning PPh pasal 21
menguntungkan kedua belah pihak yaitu PT Arta Glory Buana dan karyawan
PT. Arta Glory Buana.