Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelBanyak sekali perusahaan-perusahaan baik sebagai wajib pajak maupun
pemotong pajak kurang memahami peraturan-peraturan perpajakan, banyak juga
yang salah dalam mengartikan peraturan-peraturan perpajakan yang pada akhirnya
menyebabkan kesalahan pada perhitungan, pencatatan, penyetoran, dan pelaporan
pajaknya. Oleh karena itu, penulis ingin mengevaluasi apakah perhitungan dan
pencatatan PPh 21 PT "X" telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Metode
yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi data dari PT "X" dan
pembahasannya dilakukan dengan cara membandingkan hasil perhitungan dan
pencatatan yang dilakukan perusahaan dengan perhitungan dan pencatatan yang
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, PT "X" telah melakukan
proses perhitungan dan pencatatan atas PPh 21, namun masih terdapat kesalahan
dalam perhitungan PPh 21 dimana perusahaan hanya menerapkan biaya jabatan
sebagai pengurang penghasilan hanya kepada Direktur Utama, Direktur I dan II,
tidak menyertakan uang lembur sebagai elemen penambah penghasilan, dan juga
terdapat kesalahan dalam hal pencatatan PPh 21.