Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelUndang-Undang Perpajakan di Indonesia menganut self assesment system.
Dalam hal ini, Wajib Pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung,
menyetor, dan melaporkan pajaknya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
setempat. Dengan menerapakan sistem tersebut banyak Wajib Pajak yang masih
belum benar dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini karena peraturan
pajak yang berubah-ubah dan pengetahuan Wajib Pajak akan perpajakan masih
minim. Oleh karena itu penulis skipsi ini bertujuan untuk mengevaluasi kewajiban
perpajakan pada usaha Wajib Pajak Orang Pribadi milik Tn."X" yang berkedudukan
di kota Balikpapan ini apakah sudah sesuai dengan peraturan pajak yang ada.
Penelitian ini berupa studi kasus pada wajib pajak Tn."X" yang ditujukan
untuk menjelaskan bagaimana perhitungan pajak penghasilan terhutang orang
pribadi yang benar sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan yang
berlaku.
Sebagai Wajib Pajak, Tn."X" mempunyai kewajiban untuk menghitung, menyetor
dan melaporkan besarnya pajak yang terutang. Dalam perhitungan PPh terutang,
semua penghasilan harus digabung menjadi satu termasuk penghasilan lain-lain.