Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelLaporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan
(SAK) berbeda dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan
ketentuan perpajakan. Hal ini disebabkan karena perbedaan prinsip
diantara keduanya, sehingga dalam perhitungannya menimbulkan
perbedaan dan selisih. Dengan melakukan koreksi fiskal atas laporan laba
rugi komersial, maka dapat dihitung besarnya PPh terutang yang harus
dibayar oleh Wajib Pajak. PT. "X" merupakan Wajib Pajak badan yang
telah menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan. Dengan melakukan koreksi fiskal, maka PT. "X" dapat
mengetahui PPh terutang yang harus dibayar. Untuk mengetahui alasan
adanya koreksi fiskal maka perusahaan harus mengetahui peraturan
perpajakan yang berlaku.