Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPT "X" adalah perusahaan manufaktur yang memproduksi rokok.
Perusahaan diharuskan untuk menghitung, menyetorkan pajak penghasilan
karyawan dan juga pajak penghasilan badan. Pajak penghasilan karyawan
ditanggung oleh perusahaan. Menurut UU no. 17 tahun 2000, selama ini pajak
yang ditanggung tersebut tidak dapat dikurangkan dari laba bruto perusahaan.
Kepada perusahaan kemudian diusulkan untuk menerapkan metode Gross-Up
dalam perhitungan PPh Pasal 21 yang ditanggung perusahaan.
Jenis penelitian yang digunakan bersifat aplikasi berupa studi kasus pada
suatu perusahaan. Penelitian ini dilakukan untuk membantu perusahaan melihat
kemungkinan timbulnya keuntungan yang akan diperoleh atau peningkatan laba
melalui penerapan metode Gross-Up.
Dalam penelitian ini, penerapan metode Gross-Up menghasilkan
penghematan pajak penghasilan badan sebesar Rp.5.736.853 dan arus kas keluar
meningkat sebesar Rp.13.385.989