Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPerkebunan kopi dan tebu merupakan salah satu objek yang dikenakan Pajak
Bumi dan Bangunan. Untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan, terlebih dahulu
harus diketahui Nilai Jual Objek Pajaknya (NJOP). Penghitungan NJOP atas tanah
dalam Perkebunan mempunyai cara yang berbeda dengan objek pajak lain, yaitu
dengan menambahkan Standar Investasi Tanaman sebagai komponen nilai jual tanah,
sedangkan nilai jual bangunan dihitung dengan cara yang sama dengan objek pajak
bangunan yang lain.
Selain untuk mengetahui perhitungan NJOP dan PBB terhutang, penelitian ini
juga dilakukan untuk mengetahui bagaimana prosedur pendaftaran objek pajak
sampai dengan pembayaran PBB terhutang, serta untuk mengetahui bagaimana PBB
terhutang tersebut dibebankan dalam Laporan Laba Rugi Fiskal. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa dalam pendaftaran objek pajak, perusahaan menyalahi ketentuan
yang berlaku, sehingga diberi sanksi administrasi. PBB terhutang ini dapat
dibebankan sebagai biaya dalam Laporan Laba Rugi Fiskal, sedangkan sanksi
administrasi yang dikenakan tidak boleh dibebankan sebagai biaya dalam Laporan
Laba Rugi Fiskal.