Please take a moment to complete this survey below

Library's collection Library's IT development Cancel

Perhitungan NJOP perkebunan "X" di Blitar sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan

Perkebunan kopi dan tebu merupakan salah satu objek yang dikenakan Pajak
Bumi dan Bangunan. Untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan, terlebih dahulu
harus diketahui Nilai Jual Objek Pajaknya (NJOP). Penghitungan NJOP atas tanah
dalam Perkebunan mempunyai cara yang berbeda dengan objek pajak lain, yaitu
dengan menambahkan Standar Investasi Tanaman sebagai komponen nilai jual tanah,
sedangkan nilai jual bangunan dihitung dengan cara yang sama dengan objek pajak
bangunan yang lain.
Selain untuk mengetahui perhitungan NJOP dan PBB terhutang, penelitian ini
juga dilakukan untuk mengetahui bagaimana prosedur pendaftaran objek pajak
sampai dengan pembayaran PBB terhutang, serta untuk mengetahui bagaimana PBB
terhutang tersebut dibebankan dalam Laporan Laba Rugi Fiskal. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa dalam pendaftaran objek pajak, perusahaan menyalahi ketentuan
yang berlaku, sehingga diberi sanksi administrasi. PBB terhutang ini dapat
dibebankan sebagai biaya dalam Laporan Laba Rugi Fiskal, sedangkan sanksi
administrasi yang dikenakan tidak boleh dibebankan sebagai biaya dalam Laporan
Laba Rugi Fiskal.

Creator(s)
  • (32401176) LANY INDRIANI
Contributor(s)
  • Yenni Mangonting → Advisor 1
  • Yulius Jogi Christiawan → Examination Committee 1
Publisher
Universitas Kristen Petra; 2005
Language
Indonesian
Category
s1 – Undergraduate Thesis
Sub Category
Skripsi/Undergraduate Thesis
Source
Skripsi No. 02010463/AKT/2005; Lany Indriani (32401176)
Subject(s)
  • TAX ACCOUNTING
File(s)

Similar Collection

by creator, contributor, or subject