Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelHotel adalah salah satu jenis obyek Pajak Bumi dan Bangunan. Hotel memiliki bentuk bangunan yang berbeda-beda, yang dapat digolongkan sebagai
hotel bertingkat {building hotel), dan hotel yang berbentuk cottage yang bangunannya menyebar di atas tanah yang relatif luas. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi kasus, yang dilakukan terhadap dua hotel yang memiliki bentuk bangunan yang berbeda pada daerah yang sama, yaitu di Surabaya. Data dalam penelitian ini didapatkan dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB) Surabaya Tiga. Yang diteliti dalam penelitian ini adalah Nilai Jual Obyek Pajak atas kedua hotel tersebut, dimana Nilai Jual Obyek Pajak ini yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Dari hasil perhitungan dalam penelirian ini, maka didapatkan bahwa besarnya Nilai Jual Obyek Pajak yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk hotel bertingkat (Hotel "ABC") adalah sebesar Rp.238.094.250.000,- dan untuk hotel yang berbentuk cottage (Hotel "XYZ") sebesar Rp. 109.845.202.000,-. Dari besarnya Nilai Jual Obyek pajak di atas, maka dapat diketahui melalui perhitungan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan terhutang untuk Hotel "ABC" adalah Rp. 238.094.250,- dan untuk Hotel "XYZ" adalah.Rp.109.845.202,-