Please take a moment to complete this survey below
Library's collection Library's IT development CancelPenelitian ini bertujuan untuk menerapkan PSAK Nomor 46 untuk mengakui
adanya konsekuensi pajak di masa yang akan datang yang timbul sebagai akibat adarmya
perbedaan waktu. Perbedaan waktu tersebut disebabkan adanya perbedaan antara nilai
buku komersial dengan nilai buku fiskal. Pengakuan perbedaan waktu tersebut dilakukan
dengan mengakui adanya aktiva pajak tangguhan/kewajiban pajak tanguhan atas
perbedaan waktu yang boleh dikurangkan dan perbedaan waktu yang dapat dikenakan
pajak. Pengakuan pajak tangguhan dalam PSAK Nomor 46 dilakukan dengan
menggunakan metode aktiva/kewajiban.
Pajak penghasilan pada PT X diukur dengan menggunakan metode hutang pajak.
Di dalam metode hutang pajak, beban pajak memiliki jumlah yang sama dengan hutang
pajak. Jadi, PT X belum menerapkan PSAK Nomor 46 di dalam laporan keuangannya.
Setelah dilakukan penerapan PSAK Nomor 46 pada laporan keuangan PT X
untuk tahun 2000 dan 2001 maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan harus mengakui
adanya kewajiban pajak tangguhan sebesar Rp. 16,419,305.85 untuk tahun 2000 dan Rp.
27,134,407.70 untuk tahun 2001. Kenaikan saldo kewajiban pajak tangguhan tersebut
menyebabkan perusahaan harus mengakui adanya beban pajak tangguhan untuk tahun
2001 sebesar Rp. 10,715,101.85